Jumat, 31 Oktober 2014



Raffaele Garofalo

Lahir                : Naples , 18 November 1851
Meninggal       : Naples, 18 April 1934
Bidang            : Kriminolog
Kebangsaan     : Italia
Pendidikan      : Universitas Naples




Hukum Garofalo tentang adaptasi mengikuti prinsip biologis Charles Darwin dalam hal adaptasi dan penghapusan mereka yang tidak mampu beradaptasi dalam semacam seleksi alam sosial. Akibatnya ia menyarankan
  1. Kematian bagi mereka yang tindak pidana tumbuh dari anomali psikologis permanen, membuat mereka tidak mampu kehidupan sosial.
  2. Eliminasi parsial atau penjara lama waktu bagi mereka yang hanya cocok untuk kehidupan gerombolan nomaden atau suku-suku primitif dan
  3. Ditegakkan reparasi pada bagian dari mereka yang tidak memiliki sentimen altruistik tetapi yang telah melakukan kejahatan mereka di bawah tekanan dari keadaan luar biasa dan tidak mungkin untuk melakukannya lagi.
Garofalo juga termasuk positivisme Lombroso.Moral anomalies theory (teori keganjilan-keganjilan moral) menyatakan bahwakejahata-kejahatan alamiah (natural crimes) dite,ukan di seluruh masyarakatmanusia, tidak perduli pandangan pembuat hukum, dan tidak ada masyarakat yangberadab dapat mengabaikannya.Probity / kejujuran (menghargai hak milik orang lain) dan piety (sentiment of revulsion against the vountary infliction of suffering on others).
Membagi penjahat dalam empat kategori:
a.       Pembunuh
b.      Penjahat dalam kejahatan kekerasan
c.       Pencuri
d.      Penjahat seksual



            Aliran positif lahir pada abad ke-19 yang dipelopori oleh Casare Lombroso (1835-1909), Enrico Ferri (1856-1928), dan Raffaele Garofalo (1852-1934). Mereka menggunakan pendekatan metode ilmiah untuk mengkaji kejahatan dengan mengkaji karakter pelaku dari sudut pandang ilmu biologi, psikologi dan sosiologi dan objek analisisnya adalah kepada pelaku, bukan kejahatannya. Aliran positif berkembang pada abad ke-19 yang dihasilkan oleh perkembangan filsafat empirisme di Inggris sebagaimana yang ditemukan dalam ajaran Locke dan Flume, teori Darwin tentang Biological determinisme,teori sociological positivism dari Comte dan teori ekonomi Karl Marx. Akhirnya, perkembangan filsafat di atas membawa pengaruh bagi lahirnya paham behaviorism, experimental psychology, phychology dan objectivivity.
Aliran positif melihat kejahatan secara empiris dengan menggunakan metode ilmiah untuk mengonfirmasi fakta-fakta dilapangan dalam kaitannya dengan terjadinya kejahatan. Aliran ini beralaskan paham determinisme yang menyatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan bukan berdasarkan kehendaknya karena manusia tidak mempunyai kehendak bebas dan dibatasi oleh berbagai factor, baik watak pribadinya, faktor biologis, maupun faktor lingkungan. Oleh karena itu pelaku kejahatan tidak dapat dipersalahkan dan dipidana, melainkan harus diberikan perlakuan (treatment) untuk re-sosialisasi dan perbaikan pelaku. Gerber dan McAnany menyatakan bahwa munculnya aliran treatment dalam ilmu pemidanaan sejalan dengan gerakan reformasi penjara. Melalui pendekatan kemanusiaan, maka paham ini melihat bahwa sistem pemidanaan pada masa lampau menyebabkan tidak adanya kepastian seseorang.
Jadi,aliran ini menolak pandangan adanya pembalasan berdasarkan kesalahan yang subjektif. Aliran positif melihat kejahatan bukan dari sudut pandang perbuatannya, melainkan pelakunya sendiri yang harus dilihat dan didekati secara nyata dan persuasif. Tujuan pendekatan pada pelaku ini adlah untuk memengaruhi pelaku kejahatan secara positif sepanjang masih dapat dibina dan diperbaiki.
Metode treatment sebagai pengganti pemidanaan sebagai mana yang dipelopori oleh aliran positif, menjadikan pendekatan secara medis menjadi model yang digemari dalam penologi dan kriminologi. Pengamatan mengenai bahaya sosial yang potensial dan perlindungan sosial menjadi standar dalam menjustifikasi suatu perbuatan, dari pada pertanggungjawaban moral dan keadilan.
Menurut Toby, perbaikan terhadap pelakuu kejahatan merupakan gelombang besar dari gerakan koformis yang dipengaruhi oleh tuntutan humanism dan menggunakan pendekatan keilmuwan dalam ilmu pemidanaan yang lebih konstruktif dari pada penghukum. Sebagian besar ari argument ini adalah penentangan terhadap pidanan mati, pidana penjara dan bentuk-bentuk lain dari pemidanaan dalam kepustakaan penjara singkat. Aliran ini secara tegas menyatakan bahwa pmidanaan (publishment) bertentangan dengan perbaikan (rehabilitation).
Aliran positif yang mengusung metode treatment sebagai tujuan pemidanaan menginspirasi lahirnya aliran Social Defence. Aliran ini berkembang setelah Perang Dunia II dengan tokohnya yang terkenal adalah Fillipo Gramatica, yang pada tahun 1945 mendirikan pusat study perlindungan masyarakat.


Referensi :
Wayne Morrison, Teoritis Kriminologi , Routledge, 1995, hlm. 126.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidanan, Alumni: Bandung, 1984.
opo santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Grafindo Persada: Jakarta, 2005.
Tobung Mulya Lubis dan Alexander Lay, Konteroversi Hukuman Mati, Kompas: Jakarta,
Ninian Smart, Falsafah Dunia World Philosophies, Wangsa Maju: Kuala Lumpur, 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar