Raffaele Garofalo
Meninggal
: Naples, 18 April 1934
Bidang : Kriminolog
Kebangsaan : Italia
Pendidikan
: Universitas Naples
Hukum
Garofalo tentang adaptasi mengikuti prinsip biologis Charles Darwin dalam hal adaptasi dan penghapusan
mereka yang tidak mampu beradaptasi dalam semacam seleksi alam sosial.
Akibatnya ia menyarankan
- Kematian bagi mereka yang tindak pidana tumbuh dari anomali psikologis permanen, membuat mereka tidak mampu kehidupan sosial.
- Eliminasi parsial atau penjara lama waktu bagi mereka yang hanya cocok untuk kehidupan gerombolan nomaden atau suku-suku primitif dan
- Ditegakkan reparasi pada bagian dari mereka yang tidak memiliki sentimen altruistik tetapi yang telah melakukan kejahatan mereka di bawah tekanan dari keadaan luar biasa dan tidak mungkin untuk melakukannya lagi.
Garofalo juga
termasuk positivisme Lombroso.Moral anomalies theory (teori
keganjilan-keganjilan moral) menyatakan bahwakejahata-kejahatan
alamiah (natural crimes) dite,ukan di seluruh masyarakatmanusia,
tidak perduli pandangan pembuat hukum, dan tidak ada masyarakat yangberadab
dapat mengabaikannya.Probity / kejujuran (menghargai hak milik orang lain) dan
piety (sentiment of revulsion against the vountary infliction of suffering
on others).
Membagi
penjahat dalam empat kategori:
a. Pembunuh
b. Penjahat dalam kejahatan kekerasan
c. Pencuri
d. Penjahat seksual
Aliran positif lahir pada abad ke-19 yang
dipelopori oleh Casare Lombroso (1835-1909), Enrico Ferri (1856-1928), dan
Raffaele Garofalo (1852-1934). Mereka menggunakan pendekatan metode ilmiah
untuk mengkaji kejahatan dengan mengkaji karakter pelaku dari sudut pandang
ilmu biologi, psikologi dan sosiologi dan objek analisisnya adalah kepada
pelaku, bukan kejahatannya. Aliran positif berkembang pada abad ke-19 yang
dihasilkan oleh perkembangan filsafat empirisme di Inggris sebagaimana yang
ditemukan dalam ajaran Locke dan Flume, teori Darwin tentang Biological determinisme,teori sociological positivism dari Comte dan
teori ekonomi Karl Marx. Akhirnya, perkembangan filsafat di atas membawa
pengaruh bagi lahirnya paham behaviorism, experimental psychology, phychology
dan objectivivity.
Aliran
positif melihat kejahatan secara empiris dengan menggunakan metode ilmiah untuk
mengonfirmasi fakta-fakta dilapangan dalam kaitannya dengan terjadinya
kejahatan. Aliran ini beralaskan paham determinisme yang menyatakan bahwa seseorang
melakukan kejahatan bukan berdasarkan kehendaknya karena manusia tidak
mempunyai kehendak bebas dan dibatasi oleh berbagai factor, baik watak
pribadinya, faktor biologis, maupun faktor lingkungan. Oleh karena itu pelaku
kejahatan tidak dapat dipersalahkan dan dipidana, melainkan harus diberikan
perlakuan (treatment) untuk re-sosialisasi dan perbaikan pelaku. Gerber dan
McAnany menyatakan bahwa munculnya aliran treatment dalam ilmu pemidanaan
sejalan dengan gerakan reformasi penjara. Melalui pendekatan kemanusiaan, maka
paham ini melihat bahwa sistem pemidanaan pada masa lampau menyebabkan tidak
adanya kepastian seseorang.
Jadi,aliran
ini menolak pandangan adanya pembalasan berdasarkan kesalahan yang subjektif.
Aliran positif melihat kejahatan bukan dari sudut pandang perbuatannya,
melainkan pelakunya sendiri yang harus dilihat dan didekati secara nyata dan persuasif.
Tujuan pendekatan pada pelaku ini adlah untuk memengaruhi pelaku kejahatan
secara positif sepanjang masih dapat dibina dan diperbaiki.
Metode
treatment sebagai pengganti pemidanaan sebagai mana yang dipelopori oleh aliran
positif, menjadikan pendekatan secara medis menjadi model yang digemari dalam
penologi dan kriminologi. Pengamatan mengenai bahaya sosial yang potensial dan
perlindungan sosial menjadi standar dalam menjustifikasi suatu perbuatan, dari
pada pertanggungjawaban moral dan keadilan.
Menurut
Toby, perbaikan terhadap pelakuu kejahatan merupakan gelombang besar dari
gerakan koformis yang dipengaruhi oleh tuntutan humanism dan menggunakan
pendekatan keilmuwan dalam ilmu pemidanaan yang lebih konstruktif dari pada
penghukum. Sebagian besar ari argument ini adalah penentangan terhadap pidanan
mati, pidana penjara dan bentuk-bentuk lain dari pemidanaan dalam kepustakaan
penjara singkat. Aliran ini secara tegas menyatakan bahwa pmidanaan
(publishment) bertentangan dengan perbaikan (rehabilitation).
Aliran
positif yang mengusung metode treatment sebagai tujuan pemidanaan menginspirasi
lahirnya aliran Social Defence. Aliran ini berkembang setelah Perang Dunia II
dengan tokohnya yang terkenal adalah Fillipo Gramatica, yang pada tahun 1945
mendirikan pusat study perlindungan masyarakat.
Referensi :
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidanan, Alumni:
Bandung, 1984.
opo
santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi,
Grafindo Persada: Jakarta, 2005.
Tobung
Mulya Lubis dan Alexander Lay, Konteroversi
Hukuman Mati, Kompas: Jakarta,
Ninian Smart, Falsafah Dunia World Philosophies, Wangsa Maju: Kuala Lumpur, 2008.
